Kurikulum 2006, sebagai kurikulum terakhir yang diberlakukan pemerintah sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di
Memang kondisi ini cukup bisa dipahami, karena ini seperti mengulang apa yang sejak dulu berlaku, ganti menteri - ganti kurikulum.
Kalau ditelaah teliti, 'kesinisan' tersebut saya pikir tidak terlalu beralasan. Sejak 4 tahun yang lalu, sebelum KBK diberlakukan, cukup banyak kebijakan pemerintah (walaupun belum semua) semakin lama semakin baik. Terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan, pemerintah tampak semakin paham tentang isu-isu pendidikan yang seharusnya menjadi perhatian dan secara bertahap dibenahi. Kurikulum 2006 adalah salah satu di antaranya.
Kurikulum 2004 (KBK), saat diberlakukan mengandung satu kekurangan besar bahwa pelaksanaan KBK masih dipandu pemerintah. Dengan demikian, walaupun secara konsep berbeda, pelaksanaannya masih sama dengan kurikulum 1994, bahwa semuanya dipandu secara sentralistik oleh Departemen Pendidikan Nasional. Perubahan kurikulum 2004 ke 2006 yang esensial adalah sebetulnya kebijakan bahwa perancangan kurikulum tidak lagi sentralistik, tapi diserahkan kepada sekolah. Itu sebabnya kurikulum 2006 dikenal sebagai KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), yang maknanya adalah bahwa sekolah sebagai Tingkat Satuan Pendidikan terkecil-lah dapat merancang sendiri kurikulum pendidikannya. Acuan kompetensi per jenjang pendidikan murid masih dipandu oleh pemerintah, tapi metoda dan bagaimana kompetensi murid dicapai (berdasarkan pemahaman saya), diserahkan kepada masing-masing sekolah. Dengan demikian berbagai sekolah akan memiliki keunikan, kekhasan kurikulum berdasarkan kondisi aktual sekolah dan potensi-potensi yang dimilikinya. Masalahnya tinggal apakah secara teknis setiap sekolah mampu mengolah dan mengelola kurikulumnya secara mandiri. Hal ini akan kita lihat dalam beberapa waktu ke depan ini.
Beranjak dari kurikulum, pengelola sekolah dihadapkan kembali pada masalah berikutnya yaitu standar manajemen / pengelolaan sekolah. Berdasarkan pengamatan kami, pola manajemen yang dianggap memenuhi syarat masih didasarkan pada pola dan cara pandang yang lama. Standarisasi pengelolaan masih dipandu secara
Bagi sekolah yang mencoba menerapkan KTSP tentu saja hal ini menjadi beban luar biasa walaupun standarisasi pengelolaan adalah hal yang penting untuk pengelolaan sekolah yang bermutu. Mungkin sekali hal ini masih terlepas dari perhatian Depdiknas, tapi kalau ini tidak dibenahi, hal ini akan menjadi kendala terbesar penerapan KTSP. Pengolahan dan pengelolaan kurikulum secara mandiri adalah hal yang luar biasa berat bagi pihak sekolah. Saat juga dibebani pola pengelolaan yang distandarisasi pemerintah, besar kemungkinan, penerapan KTSP tidak dapat berjalan optimal, karena sekolah akan lebih cenderung mengejar poin-poin akreditasi ketimbang mengikuti kebijakan kurikulum baru.
Solusinya adalah sistem manajemen sekolah yang juga berbasis kompetensi. Jadi yang dituju seharusnya adalah substansi kompetensi manajerialnya, bukan dalam hal teknisnya (cara dan perangkat pengelolaannya). Seperti yang sempat saya dengar dalam sebuah seminar dari salah seorang Bapak Kepala Cabang Diknas Kecamatan di Bandung (tidak sempat saya catat namanya) empat poin standar pengelolaan sekolah adalah sbb :
1. Standar Proses Pengolahan Kurikulum
2. Standar Kualifikasi Staff Pendidik
3. Standar Sarana / Prasarana
4. Standar Pengelolaan Sekolah
Keempat poin tersebut memang luar biasa penting dan harus menjadi empat titik perhatian dalam hal pengelolaan sekolah yang bermutu.
Kalau Depdiknas bisa menggariskan poin-poin standar kompetensi pengelolaan sekolah seperti halnya yang diterapkan kepada murid melalui KBK, sekolah akan dikondisikan untuk mengembangkan kemampuan pengelolaannya secara mandiri, sesuai dengan potensi dan pola-pola manajerial yang dikuasainya. Bagaimana standar tersebut dicapai, cara dan perangkatnya dapat diserahkan dan dipercayakan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
Mengenai kualitas pendidikan seperti yang diharapkan bisa diindikasikan oleh UAN, sebetulnya masyarakat akan bisa menilai sendiri bagaimana kualitas sekolah dari pola manajemen yang diterapkan sekolah tersebut. Saat manajemen sekolah dikondisikan untuk seoptimal mungkin memenuhi ke empat poin standar pengelolaan, dengan berjalannya waktu peserta didik dan orang tua akan mampu menentukan sendiri lembaga pendidikan mana yang memenuhi syarat dan menjawab kebutuhan mereka berdasarkan kualitas pelayanannya. Pihak yang paling tepat menilai kualitas pemberi jasa pendidikan adalah sebetulnya para konsumennya sendiri. Depdiknas dapat memposisikan diri menjadi fasilitator untuk memfokuskan diri membantu sekolah-sekolah yang kurang dalam hal sumber daya dan kemampuan manajerialnya agar mampu mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Sebetulnya ini adalah salah satu esensi dari Otonomi Pendidikan yang dulu digaungkan pemerintah.
Kita semua perlu berpijak dalam cara pandang sama bahwa sebagai salah satu bidang kegiatan yang rumit, pengelolaan pendidikan punya cara dan metode yang sangat bervariasi, dan terus berkembang sesuai dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi. Belum lagi dengan teknologi informasi yang semakin mempermudah dan mempercepat kita untuk memperoleh masukan-masukan baru dari manapun untuk semakin memperbaiki pemahaman dan cara-cara kita mendidik anak-anak kita.
No comments:
Post a Comment